a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Asli Akta Perkawinan yang bersangkutan;
c. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah : 1) Akta perceraian / Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara Setempat. 2) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 3) Surat Keterangan yang menunjukkan domisili / Surat Keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai .