Surat Keterangan Kematian dari Dokter/ Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut dengan nama lain
KK asli atau foto copy
Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI