Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagaimana tertuang dalam PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi, yakni :

1. Koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
2. Koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3. Koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga non Pemerintah di kabupaten dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
4. Penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan. Administrasi Kependudukan di kabupaten;
5. Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
6. Pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
7. Pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
8. Pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
9. Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
10. Penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dan Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
11. Fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
12. Penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
13. Sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
14. Kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
15. Komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan. masyarakat;
16. Penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
17. Supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
18. Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.


JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang