Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru

Syarat:

a.Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;

b.Fotokopi    Kartu    Keluarga    terbaru,    jika    ada    perubahan    data kependudukan KK harus diubah dulu;

c.Semua  berkas  dibawa  ke  kecamatan  dan  mengisi  permohonan  cetak    KTP-el.

Akta Perkawinan
Penerbitan Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Penerbitan Akta Perceraian
Akta Kelahiran
Penerbitan Akta Kelahiran dan Kutipan II
Akta Kematian
Penerbitan Akta Kematian
Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga (C1)
Akta Pengakuan Anak
Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak
Pindah Penduduk
Penerbitan Surat Pindah
KTP
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
KIA
Penerbitan Kartu Identitas Anak
JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang