Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Ramai Isu Soal KTP-el WNA, Kemendagri Berikan Tanggapan Komprehensif
oleh admin 01 June 2022 11:53 KHUSUS

KTP adalah kartu tanda penduduk. Bukan kartu kewarganegaraan (citizenship). Penduduk di Indonesia itu meliputi  WNI dan WNA. 

Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punyah pilih sedangkan WNI punya hak pilih. Semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan. Termasuk dengan cara diberikan KTP, untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya. 

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh ikut menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP-el, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam pernyataannya, Selasa (31/5/2022) kemarin.

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama. "Sudah ada sejak tahun 70-an. Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP," ulasrnya hari ini.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili. 

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," tandas Zudan. 

Tak berhenti sampai di situ, ketentuan KTP-el bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku. 

Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, "Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir." Inilah yang membedakan kedua KTP-el untuk WNI dan WNA. 

Simak baik-baik, Zudan menguraikan, paling tidak ada 4 (empat) bedanya. Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup. 

Perbedaan kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. 

"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan. 

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan. KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain. 

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

Zudan menekankan, meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum. Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI. 

Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing. Soal fungsi KTP-el semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan. 

Jumlah WNA ber-KTP
Dalam keterangannya, Dirjen Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang sudah mengurus KTP-el. 

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan.

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang