Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
INOVASI “ Jempol Dilan +O”, PELAYANAN INKLUSIF KEPADA PENDUDUK RENTAN WARGA KOBAR
oleh admin 26 April 2024 04:27 KHUSUS

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan Inovasi Jempol Dilan +O yaitu pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi Penyandang Disabiltas, Lanjut Usia dan ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat karena kendala kesehatan (disabilitas dan ODGJ) dan usia lanjut. Pada hari ini Jumat, 26 April 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan pelayanan Jampoll Dilan +O bola kepada masyarakat dengan melakukan perekaman KTP-El kepada warga lansia di Desa Madurejo Kecamatan Arut Selatan. Diharapkan dengan adanya pelayanan ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.

“Sebagai warga negara, sudah menjadi hak sipil untuk membuat dokumen kependudukan tidak terkecuali. Tujuan dari Inovasi Jempol Dilan +O ini agar semua warga (baik Penyandang Disabiltas, Lanjut Usia dan ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) bisa mendapatkan akses Kesehatan, perbankan dan lain-lain sebagai warga negara. Hal itulah yang menjadi concern (perhatian) kita dalam memberikan pelayanan yang inklusif untuk seluruh warga Kotawaringin Barat,” ungkap Ir. Tengku Muhamad Aqil Noor, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (26/4/2024).

Dirinya menambahkan dengan adanya “Jempot Dilan +O”, ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Disdukcapil apabila ada penduduk atau warga di Kabupaten Kotawaringin Barat yang tidak mampu melakukan perekaman KTP ke tempat-tempat pelayanan baik di Kantor Disdukcapil ataupun Kantor Kecamatan.

“Siapapun bisa melaporkan Kepada Disdukcapil jika ada penduduk atau warga di Kotawaringin Barat dengan status Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, ODGJ yang belum memiliki KTP. Maka tim dari Disdukcapil Kotawaringin Barat segera menindak lanjuti. Laporan dapat dilakukan melalui whatsapp ke nomor 085173343536 atau datang ke kantor dengan membawa surat pengantar RT/Kelurahan/Desa,” ucapnya.

“Diharapkan dengan inovasi “Jempol Dilan +O” ini, penduduk Penyandang Disabilitas dan penduduk rentan lainnya dapat memiliki KTP dengan mudah sehingga tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan publik lainnya,” pungkasnya.

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang