Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu
oleh admin 22 September 2021 01:17 UMUM

Pemberian kartu identitas pada anak mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 untuk menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. 

Sebelumnya, kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.

"Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku secara nasional. Pak Tjahjo Kumolo Mendagri saat itu langsung setuju dan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (13/9/2021)

Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.  

“Pembuatan KIA juga tentunya sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar,” kata Dirjen Zudan.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, KIA buka cuma tanda pengenal anak. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan Rumah Sakit. 

Itu sebabnya dirinya sangat mendorong masyarakat khususnya orangtua agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak. "Tentunya KIA ini sangat bermanfaat dan mendatangkan impact yang baik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan awareness akan pentingnya seorang anak mempunyai KIA," pungkasnya. 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. H. Gusti M. Imansyah M.Si, syarat untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat cukup membawa copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dan copy Akta Lahir 1 (satu) lembar serta membawa pas foto berwarna ukuran 3x4 cm 1 (satu) lembar untuk anak usia 5-17 Tahun dengan latar warna merah (kelahiran tahun ganjil) dan latar warna biru (kelahiran tahun genap) sedangkan anak sebelum usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.

(diolah dari berbagai sumber).

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang