Seperti yang sudah kita ketahui menulis/menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal.
Karena, NIK hampir digunakan untuk registrasi banyak hal terutama yang terkait dengan kepentingan pribadi. Salah satu yang wajib menyertakan informasi NIK adalah registrasi pada beberapa aplikasi.
Penyalahgunaan NIK pada KTP el itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit. Selain itu bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutang.
Atau yang terjadi saaat ini penggunaan NIK pada aplikasi pinjaman online oleh pihak tidak bertanggung jawa tidak hanya bisa mendapatkan kerugian privasi tapi bisa juga terjerumus tindak kejahatan seperti penipuan yang bisa merugikan keuangan. Tidak mau kan?
Untuk itu, agar bisa lebih waspada dan hati-hati lagi terutama dalam publikasi nomor NIK. Dan dapat melakukan pengecekan rutin apakah NIK mu pernah atau sedang dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu cara nya adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:
Selamat mencoba….
Diolah dari berbagai sumber