Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
NIK Digunakan Orang Lain untuk Kredit atau Pinjaman Online? Ini cara ceknya
oleh admin 25 November 2021 07:20 UMUM

Seperti yang sudah kita ketahui menulis/menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal.

Karena, NIK hampir digunakan untuk registrasi banyak hal terutama yang terkait dengan kepentingan pribadi. Salah satu yang wajib menyertakan informasi NIK adalah registrasi pada beberapa aplikasi.

Penyalahgunaan NIK pada KTP el itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit. Selain itu bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutang.

Atau yang terjadi saaat ini penggunaan NIK pada aplikasi pinjaman online oleh pihak tidak bertanggung jawa tidak hanya bisa mendapatkan kerugian privasi tapi bisa juga terjerumus tindak kejahatan seperti penipuan yang bisa merugikan keuangan. Tidak mau kan?

Untuk itu, agar bisa lebih waspada dan hati-hati lagi terutama dalam publikasi nomor NIK.  Dan  dapat melakukan pengecekan rutin apakah NIK mu pernah atau sedang dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satu cara nya adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Isi formulir dan nomor antrean
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  6. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  7. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  8. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
  9. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Selamat mencoba….

Diolah dari berbagai sumber

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang