Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Domisili dan Alamat KTP
oleh admin 28 October 2021 01:26 UMUM

Domisili adalah istilah yang sering kita dengar dalam pencatatan informasi pribadi. Seorang terkadang diminta untuk mengisi alamat domisili. Lalu apa itu domisili? Dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang. Masih menurut BPS, domisili bisa juga berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal. Alamat domisili adalah alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini, meski alamat domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Merujuk pada KBBI mendefinisikan alamat domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Apa itu domisili bisa dibilang merupakan tempat tinggal resmi seseorang. Domisili adalah tempat tinggal yang harus dimiliki semua orang. Misalnya seorang  bekerja di sebuah daerah missal Jakarta dan memilih tinggal di sana dengan mengontrak rumah atau kos. Namun dari KTP yang miliki, ia masih tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Bandung. Maka alamat domisili adalah Jakarta, bukan Surabaya.

Sehingga meskipun bukan penduduk sebagaimana tercantum di KTP, ia masih tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang sah di alamat domisilinya. Namun biasanya, warga dengan alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisi perlu mengurus sejumlah persyaratan tambahan untuk mendapatkan layanan pemerintahan seperti surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan/desa. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/propinsi. Dan berdomisilinya Penduduk di alamat / propinsi/kabupaten yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun maka penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada  Disdukcapil di daerah tujuan/alamat baru. 

Dengan domisili, dan alamat KTP yang sama memudahkan seorang untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.Domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama sehingga untuk berbagai keperluan seperti pemilihan presiden, DPR/DPRD, Pilkada, mengurus pernikahan, tuntutan hukum, pembayaran pajak, perceraian, dan masih banyak lagi.

Disdukcapil Kobar

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang