Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Simak Bedanya Perubahan Nama dan Pembetulan Nama
oleh admin 15 June 2022 12:16 KHUSUS

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki data kependudukan khususnya pada KTP-el berbeda dengan dokumen-dokumen pribadi miliknya.

Perbedaan tersebut terkadang kurang dipahami oleh masyarakat. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa dibetulkan atau diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman sosial media Dukcapil Kemendagri.

“Dalam pembetulan nama ketika nama ijazah, KTP, KK, Paspor berbeda, maka boleh menggunakan ijazah untuk pembetulan nama di KTP dan KK. Ini namanya pembetulan nama bisa menggunakan asas 'Contrarius Actus', tidak perlu melalui penetapan pengadilan,” jelas Zudan dikutip Kamis (9/6/2022).

Selanjutnya, apabila yang akan diganti adalah data di ijazah untuk disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

"Sedangkan perubahan nama itu ketika semua data kependudukan dan dokumen pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK, ijazah dan paspor adalah sama kemudian dilakukan perubahan nama secara keseluruhan, inilah yang dinamakan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan," lanjutnya.

Dalam pengurusan perubahan maupun pembetulan nama, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.

Zudan menegaskan, pembetulan tidak harus melalui instansi pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. "Hal tersebut menunjukkan bahwa negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk," katanya. 

Selaras dengan arahan mendagri Tito Karnavian, jajaran Dukcapil harus memahami permohonan masyarakat agar solusi yang diberikan sesuai permasalahan dan segera tuntas tanpa ada kendala di kemudian hari.

sumber dukcapil kemendagri

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang