Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Apa Itu Penduduk Non-Permanen? Simak Aturan dan Cara Daftarnya
oleh admin 26 April 2024 03:12 KHUSUS

Ada beberapa kategori dalam kependudukan di Indonesia. Salah satunya adalah kategori penduduk non-permanen. Penduduk dalam kategori ini perlu melapor atau mendaftar ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Aturan tentang penduduk non-permanen sendiri termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ. Berikut penjelasannya lebih lanjut:

Apa Itu Penduduk Non-Permanen?
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penduduk non-permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.


Sebagai contoh, seseorang merupakan warga berdomisili Bandung sesuai dengan data KTP-el yang dimilikinya. Namun saat ini, seseorang tersebut sedang menjalani dinas di luar kota, yakni di Jakarta, selama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga dia harus menetap sementara di Jakarta. Maka saat ini seseorang tersebut sedang masuk ke dalam kategori penduduk non-permanen.

Dasar Hukum Penduduk Non-Permanen
Penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun wajib melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).


Hal itu berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021 hal Pindah Datang Penduduk.

Cara Mendaftar Penduduk Non-Permanen
Untuk melapor atau mendaftar dokumen penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri (https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/) atau situs resmi Disdukcapil setempat.

Secara offline dapat dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Hal ini mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk non-permanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.

sumber detiknews.com

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang