Tugas Pokok dan Fungsi SKPD
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengelola, pengendalian, pembinaan kegiatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipilMenyelenggarakan kegiatan sistem informasi administrasi
kependudukan dan pelayanan pencatatan sipil.
Visi Umum
Mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan pelyanan prima menuju penududk berkualitas tahun 2015Khusus Kotawaringin Barat sebagai daerah pembangunan dengan masyarakatnya yang maju, aman, tertib, damai, sejahtera, demokratis dan berkeadilan
Misi
Meningkatkan kepedulian keterbukaan, efesien dan akuntabilitas pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengembangkan kebijakan dan sistem untuk menghimpun data dan menertibkan indentitas dan dukumen penduduk untuk tertib administrasi kependudukan
Mengembangkan dan memadukan kebijakan sistem informasi sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan dan Pencatatan sipil secara lengkap akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunanPerumusan kebijakan dinamika kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara jumlah/ pertumbuhan, kwalitas dan persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
Menyusun perencanaan kependudukan sebagai dasar perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan berorientasi kepada keseimbangan keluarga/penduduk