A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: index.html

Filename: controllers/Jenispelayanan.php

Line Number: 37

Backtrace:

File: /home/disduk/web/disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/application/controllers/Jenispelayanan.php
Line: 37
Function: _error_handler

File: /home/disduk/web/disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id/public_html/index.php
Line: 286
Function: require_once

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat

Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi

Syarat:
  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi surat nikah legalisir.Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke daaerah tujuan
Akta Perkawinan
Penerbitan Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Penerbitan Akta Perceraian
Akta Kelahiran
Penerbitan Akta Kelahiran dan Kutipan II
Akta Kematian
Penerbitan Akta Kematian
Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga (C1)
Akta Pengakuan Anak
Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak
Pindah Penduduk
Penerbitan Surat Pindah
KTP
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
KIA
Penerbitan Kartu Identitas Anak
JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang