Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Terlalu Panjang, Ini Cara Mudah Menghafal 16 Digit NIK
oleh admin 22 September 2021 01:18 UMUM

Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data penting yang perlu diingat. Nomor tersebut umumnya bisa ditemukan dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Meskipun demikian, dua dokumen tersebut belum tentu dibawa setiap saat. 

Padahal, NIK diperlukan dalam beberapa urusan sekaligus. Salah satunya, di tengah pandemi Covid-19, NIK diperlukan untuk mendaftar pelayanan vaksin. Dilansir dari beberapa sumber, penggunaan NIK dalam vaksinasi diperlukan untuk pendataan penerima vaksin supaya merata. 

Tidak hanya vaksinasi, proses pemberian Bantuan Sosial (Bansos) ketika pandemi juga memerlukan NIK. Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, penggunaan NIK diperlukan supaya pemberian Bansos menjadi optimal. Karena itu, dengan menggunakan NIK, bansos yang diberikan pun harapannya menjadi tepat sasaran dan valid. 

Selain itu, dalam bidang pendidikan, NIK juga diperlukan untuk keperluan siswa. Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, NIK telah menjadi nomor pengganti NISN sejak 2019. Integrasi data ini dilakukan supaya pemerintah dapat membangun ekosistem pendidikan dengan basis data kependudukan, sekaligus membuat basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.


Berbagai keperluan yang memerlukan NIK tersebut menunjukkan bahwa nomor tersebut sangatlah vital. Hal tersebut juga dipertegas oleh Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan  digunakan juga di berbagai negara. Di AS dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," ucap Zidan seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, 20 Oktober 2020.

Meskipun penting, beberapa orang memiliki kesulitan untuk menghafal NIK. Sebab, NIK cenderung panjang dan tidak berpola. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa tidak ada cara untuk mengingat NIK. 

Berdasar Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka NIK dapat diingat apabila arti dari 16 nomornya diketahui. Misal, ada nomor NIK 31-02-01-44-03-91-0001. Berikut adalah arti 16 nomornya:

31: Mengacu pada kode provinsi. Menurut Permendagri No 39 tahun 2015, saat ini ada 34 provinsi yang terdaftar dalam Republik Indonesia.
02: Kode kota/kabupaten,
01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda. Makanya saat membuat e-KTP selalu dianjurkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing.
44: Tanggal lahir. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.
03: Mengacu pada bulan lagi, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
0001: Nomor komputerisasi, ini nomor random yang memang sudah diatur oleh komputer agar tidak kembar dengan yang lainnya.
 
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya  tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.
Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
Dengan demikian, jelas bahwa digit dalam NIK bukanlah serangkaian nomor acak. Tiap digit dalam NIK memiliki perannya sendiri-sendiri. Mengutip laman Disdukcapil, NIK memiliki fungsi untuk memastikan bahwa penduduk yang memilikinya telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Lebih lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih.

(sumber : tempo.co.id)

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang