Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Prof Zudan: Dukcapil Bukan Pelayanan Dasar Tapi Dasar Semua Pelayanan
oleh admin 17 September 2021 07:30 UMUM

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan peran strategis Dukcapil dalam visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Menurut Dirjen yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Negeri RI tersebut, pelayanan Dukcapil memang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar seperti pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Meski demikian, pelayanan Dukcapil akan menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik, karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update.

“Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK,” ujar Zudan kala memberikan arahannya di acara Rapat Koordinasi Dinas Dukcapil se-Provinsi Banten, Rahaya Resto and Resort, Jumat (27/08/2021).

Peran fundamental Dukcapil tersebut, lanjut Zudan, tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Dua aturan perundang-undangan tersebut telah mengamanatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar dari seluruh pelayanan publik. Artinya, NIK menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar jajarannya di daerah benar-benar mensyukuri peran sentral Dukcapil dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Cara bersyukurnya, dapat diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan yang mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Semua penduduk harus terdata dalam database. Anak-anak diberikan Akta Kelahiran dan KIA, setelah dewasa diberikan KTP-el, apabila menikah diberikan Akta Pernikahan, dan seterusnya,” pesan Zudan.

“Bila ada penduduk yang memiliki kendala untuk mendapatkan dokumen kependudukannya, kita datangi penduduk melalui kegiatan jemput bola. Pelayanannya gratis,” tambah Zudan menutup arahan. 

(sumber Dukcapil.kemendagri.go.id)

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang