Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
PNBP Dorong Optimistisme Dukcapil Tingkatkan Layanan
oleh admin 31 March 2023 07:40 KHUSUS

Direktur FPD2K (Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan) Ditjen Dukcapil Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono menyatakan, pemberlakuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Dukcapil mendorong optimisme untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kependudukan serta layanan akses data kepada lembaga-lembaga pengguna. 

"Ini adalah perjuangan panjang, dan alhamdulillah sekarang PNBP sudah bisa diberlakukan. Dengan PNBP dari akses data Dukcapil ini, kami semakin optimis untuk tetap menjaga kualitas layanan," kata pria yang akrab disapa Tavip ini kepada Tim Media Dukcapil di kantornya, Rabu (28/2/2023).

Lebih rinci, PNBP setidaknya akan mendukung Dukcapil pada beberapa kinerja di antaranya: Pertama, menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk bagi masyarakat di seluruh Indonesia; Kedua, mengembangkan dan meremajakan sistem atau infrastruktur teknologi data Dukcapil; Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM Dukcapil; Keempat, mendukung agenda digitalisasi Adminduk dari hilir, termasuk IKD (Identitas Kependudukan Digital); dan Kelima, meningkatkan kualitas layanan kepada lembaga pengguna.

Tavip memastikan, koordinasi dan kerja sama dengan sejumlah mitra seperti BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan lembaga-lembaga lain juga sudah dilakukan sejak lama. 

Ungkapan terima kasih
Dalam kesempatan tersebut, Tavip juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak di internal Kemendagri atas komitmen dukungannya hingga akhirnya PNBP pada akses data Dukcapil bisa diberlakukan.

Tavip pula mengungkapkan banyak terima kasih kepada lembaga-lembaga pengguna data Dukcapil. Pasalnya, sejak sosialisasi PNBP akses data Dukcapil dimulai tahun lalu hingga akhirnya PNBP pada akses data Dukcapil diberlakukan per 28 Maret 2023, lembaga-lembaga pengguna memberikan respons positif rencana penerapan PNBP tersebut.

Lebih jauh, Dukcapil juga menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkeu RI, wabil khusus Direktorat PNBP yang telah mendukung PNBP akses data Dukcapil. Dengan komitmen dukungan seluruh pihak tersebut, Tavip optimis PNBP pada akses data Dukcapil akan berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, PNBP pada akses data Dukcapil ini resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2023. Itu berarti sebagian dari 5000-an lembaga yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan berkontribusi kepada negara dengan membayar sebagian dari keuntungannya untuk bisa tetap mengakses data Dukcapil. Adapun dasar pemberlakuan PNBP ini adalah PP No. 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 27 Februari 2023. 

Dalam pelaksanaannya, PNBP ini hanya diberlakukan kepada sejumlah lembaga. Dari 5.368 lembaga pengguna data, hanya 1.288 lembaga yang akan diterapkan PNBP, mereka adalah perbankan, lembaga keuangan non perbankan dan sejumlah lembaga lain. Adapun pada lembaga pemerintahan dan badan/lembaga sosial seperti BPJS, serta koperasi, usaha mikro dan kecil tidak diterapkan PNBP dalam mengakses data Dukcapil. 

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi sangat menekankan, Dukcapil harus benar-benar yakin secara infrastruktur, keamanan dan sistem sudah siap.

"Mulai 28 Maret 2023 untuk pertama kalinya berlaku kebijakan PNBP untuk pelayanan akses data Dukcapil. Namun lebih dulu Dukcapil harus memastikan benar-benar yakin betul sistem sudah siap, server harus benar-benar siap dan tidak boleh down," kata Dirjen Teguh Setyabudi. 

Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui PP PNBP. "Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun dan ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban (burden sharing) dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," kata Mendagri Tito Karnavian.

sumber dukcapil kemendagri

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang