Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Penyebab Gagal Registrasi Kartu SIM Sekaligus Solusinya!
oleh admin 01 December 2021 12:26 UMUM

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza menyatakan, walau pemberlakuan untuk registrasi kartu SIM prabayar ini beru dimulai pada 31 Oktober 2017, Namun pengguna sudah bisa melakukan regristrasi.

Meski begitu, berdasarkan pantauan pengguna di media sosial, tidak semua behasil melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini. Lalu, apa yang menyebabkan kegagalan itu? Noor Iza mengatakan, ada sejumlah penyebab kegagalan dalam melakukan regristrasi.

“Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” kata Noor Iza.

Dia menjelaskan, jika saat nomor NIK serta nomor KK masih belum tervalidasi, bisa jadi kalau data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri.

“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi penyebab kegagalan dalam registrasi kartu SIM prabayar, kata Noor Iza, adanya perbedaan format regristrasi antar operator. Sehingga pengguna yang akan melakukan registrasi harus sesuai dengan format operatornya.

“Data kependudukan yang digunakan memang hanya nomor NIK dan nomor KK, tapi operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format bisa berbeda. Nanti tanggal 30 Oktober, operator akan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutnya,” kata dia.

Sekedar informasi, sampai sekarang ini Kominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar, yaitu NIK#NomorKK#, Sedangkan untuk pelanggan lama dapat menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Sejumlah operator memiliki format yang berbeda. Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri  menggunakam fotmat NIK#NomorKK#, sedangkan XL Axiata menggunakan Daftar#NIK#Nomor KK Daftar#NIK#Nomor KK, dan untuk Telkomsel memakai Reg (spasi) NIK#NomorKK.

Sumber: http://indowarta.com

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang