Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Nikah Beda Agama Tidak Boleh Dicatat di Dukcapil, Simak Penjelasan Dirjen
oleh admin 14 March 2022 07:28 UMUM

Nikah beda agama tidak akan tercatat di dinas-dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pernikahan harus dilakukan dalam kondisi agama yang sama.

“Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” kata Zudan, Kamis (10/3/2022).

Zudan merujuk fatwa Mahkamah Agung (MA), yaitu pencatatan pernikahan di Dukcapil dapat dilakukan apabila agamanya sama. “Apabila beda agama, salah satu harus mengalah, baru bisa dicatatkan,” ujar Zudan.

Fatwa MA yang dimaksud Zudan, yakni Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986. Hal ini terkait kasus Andi Vonny Gani P yang pencatatan nikahnya dibatalkan, karena berbeda agama dengan pasangan.

MA berpendapat terdapat kekosongan hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MA menyebut ada dua stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. Dengan demikian, harus ditentukan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan tersebut.

MA memerintahkan Dukcapil DKI Jakarta mencatat nikah beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Namun, pencatatan baru bisa dilakukan saat syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi.

Diketahui, pencatatan pernikahan untuk masyarakat yang beragama non-muslim dilakukan oleh Dukcapil. Zudan mengatakan syarat pencatatan pernikah di Dukcapil meliputi surat pemberkatan, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga (KK). Nantinya setelah tercatat, maka pasangan tersebut akan mendapatkan akta nikah, KK baru dan KTP dengan status baru.
 

sumber beritasatu.com

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang