Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
Berpotensi Kejahatan, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Tak Gampang Upload Data Pribadi di Sosmed
oleh admin 22 September 2021 01:16 UMUM

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga kerahasiaan data pribadi.

Hal itu kata dia, dapat dilakukan dengan cara sederhana, yakni dengan tidak secara mudah membagikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang terdapat Nomor Induk Kependudukan-nya (NIK) ke sosial media.

"Seluruh masyarakat hati-hati jangan terlalu mudah sharing identitas nya KTP, KK ke media sosial, foto scan dikirim kemudian jangan sering mengunggah KTP di media sosial bersama wajah kita," kata Zudan dalam diskusi bersama Stranas PK secara daring, Rabu (25/8/2021).

Pernyataan tersebut diutarakan Zudan, mengingat bahayanya penyebaran data pribadi jika sudah tersebar di ranah digital.

Bahkan kata dia, sangat berpotensi menimbulkan kerugian karena belakangan marak terjadi kejahatan yang dilakukan berbasis data.

"Ini berpotensi terjadinya adanya kejahatan, bukan hanya KK dan KTP tapi nomor HP ada, rekening bank ada, paspor, ijazah, sertifikat tanah, di google itu kaya sekali akan data, makanya ini yang perlu menjadi pencermatan kita bersama, kita harus aware peduli care dengan data kita," tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Zudan mengatakan, pihaknya dalam hal ini Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun pada perencanaan untuk melindungi data pribadi masyarakat, nantinya seluruh unggahan yang berbasis data, kata dia akan dihapus alias take down.

"Karena di medsos data kita ini banyak sekali dan itu ada NIK nya makanya kita perlu nanti dengan teman-teman Kominfo tampaknya mentakedown data-data yang ada di google," katanya.

Kendati untuk masyarakat yang merasa datanya sudah terlanjur bocor dan tersebar bahkan digunakan untuk keperluan kejahatan, dirinya meminta yang bersangkutan untuk segera membuat laporan.

Masyarakat kata dia, dapat melaporkan terkait hal tersebut ke aparat kepolisian, baik Bareskrim Mabes Polri, Polda setempat maupun Polres atau Polsek setempat.

Kemudian dengan tidak menyebarkan data kependudukan kembali.

"Perlindungan rahasia data pribadi itu mutlak, harus kita jadikan satu pegangan dalam mengelola data, satu dijaga keutuhan datanya, kedua keamanan datanya, cyber security sistem harus dijaga jadi kita menjaga data itu akurat, kedua data tetap aman, ketiga user friendly, kuncinya adalah pemanfaatan NIK," tukasnya.

(sumber tribunnews.com)

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang