Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat
ASN Dilarang Ngurus Parpol Agar Netral dan Profesional
oleh admin 20 September 2021 02:01 UMUM

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan ada tarik menarik berbagai aturan perundang-undangan yang sempat menggeret Korpri agar masuk ke ruang lingkupnya. Misalnya, cerita Prof. Zudan, ada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. 

"Dulu pernah Korpri mau ditarik masuk sebagai ormas, parpol. Kemudian ada UU Naker, Korpri juga mau dimasukkan dalam UU Naker sebagai serikat buruh bukan lagi di UU ASN No. 5 Tahun 2014. Nah, di dalam tata kelola bernegara dari aspek konstitusionalitas  ada berbagai Lex Specialis yang harus diikuti di balik semua norma umum itu," papar Prof. Zudan dalam rapat Konsultasi Tripartit Dalam Rangka Pencermatan Pelaporan lmplementasi Konvensi ILO yang telah Diratifikasi untuk Periode Tahun 2021 secara virtual oleh Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (18/8/2021).

Apakah anggota Korpri terbelenggu? Zudan membenarkan. "Ketika pegawai sudah masuk menjadi ASN ada belenggu yang seolah membatasi hak asasi sebagai manusia. Misalnya, hak berserikat dan berkumpul. ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Kalau masuk parpol ASN menjadi tidak netral lagi. Jadi dikunci dalam UU No. 5 Tahun 2014: ASN tidak boleh menjadi pengurus parpol," jelasnya meyakinkan.

Zudan lebih jauh lagi menjelaskan bahwa dalam UU ASN ada belenggu-belenggu yang secara UUD dibolehkan, yakni pembatasan HAM yang dirumuskan dalam UU-nya.

"Misalnya ASN bebas berserikat dan berkumpul kecuali menjadi anggota parpol. Menjadi anggota ormas seperti Muhammadiyah atau NU itu boleh."

Terkait iuran anggota Korpri, hal itu diatur dalam AD/ART Korpri dan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korpri serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa Korpri boleh memungut iuran anggota. Namun, untuk tingkat pusat, DPKN sudah tidak lagi memungut iuran.

"Hanya di kepengurusan Korpri kementerian/lembaga termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih dipungut iuran anggota," ujarnya. 

Terkait bantuan hukum, salah satu tugas Korpri adalah memperjuangkan hak anggota. Dalam Pasal 126 UU ASN salah satu tugas Korpri adalah memberikan advokasi dan memberikan bantuan hukum kepada anggota. 

"Korpri sudah banyak sekali mengadvokasi dan memberi bantuan hukum kepada ASN. Di luar itu adalah menjaga kode etik ASN. Bagi anggota yang bandel melanggar kode etik, misalnya ikut proses pilkada. Kalo terbukti melanggar norma maka yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh kepala satuan kerja (Satker) di tempat dia bekerja."

Selanjutnya, Korpri mendorong kesejahteraan anggota lebih baik lagi. Korpri, misalnya, memperjuangan kebijakan umur pensiun ASN. "Usia pensiun ASN naik dari umur 56 ke 58 tahun, kemudian dari 58 menjadi 60 tahun. Korpri secara konkret memperjuangkan hak anggota. Termasuk kepala daerah yang menonjobkan pegawainya, Korpri turuntangan memberikan surat agar gubernur/bupati/walikota tertib asas," tutur Zudan menjelaskan.

Apakah ini bisa ditafsirkan Korpri sebagai serikat pekerja? "Yang jelas Korpri tunduk kepada UU ASN, sebab UU itu sudah fixed menyebut Korpri  satu-satunya wadah berhimpun para ASN untuk membantu para ASN meningkatkan profesionalisme, menjaga sistem karir, menjaga kode etik," jawab Prof. Zudan.

Boleh nggak menjadi anggota serikat pekerja di luar Korpri? Dalam kedudukan sebagai ASN, maka Korpri sebagai organisasi satu-satunya.

Tetapi kalo dia mau berhimpun yang dibolehkan oleh UU ASN, maka boleh menjadi anggota asosiasi, menjadi pekerja sambilan sebagai pengemudi Gojek misalnya, dan dia ingin menjadi anggota di luar profesi sebagai ASN, maka dipersilakan. "ASN di luar jam tugas sebagai petani dan berhimpun di HKTI, silakan. Tetapi tidak dalam posisi sebagai ASN," kata Ketum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber : Dukcapil.kemendagri.go.id)

JL. Sutan Syahrir No. 2, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(0532) 21300
0895 3064 8150
disdukcapil.kobar@gmail.com
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang